Jakarta: Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar kasus penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia. Barang terlarang ini dikirim lewat pos dengan kemasan kotak kado.
"Yang kedua pengungkapan terkait dengan pengiriman vbarang yang dari Belanda jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Arie mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Adapun modusnya, kata Arie, melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado.
"Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," ujar Arie.
Namun, alamat yang dicantumkan dalam paket kado itu palsu. Pengirim dari Belanda hanya menuliskan nomor telepon.
"Sehingga, tentunya dengan informasi dari Bea Cukai tersebut kita terus melakukan koordinasi. Baik dengan Bea Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery," ungkapnya.
Setelah diselidiki, pihaknya menangkap dua orang penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu.
"Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi, langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," pungkasnya.
Kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jakarta: Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar kasus penyelundupan ribuan butir
ekstasi dari Belanda ke Indonesia. Barang terlarang ini dikirim lewat pos dengan kemasan kotak kado.
"Yang kedua pengungkapan terkait dengan pengiriman vbarang yang dari Belanda jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim
Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Arie mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Adapun modusnya, kata Arie, melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado.
"Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," ujar Arie.
Namun, alamat yang dicantumkan dalam paket kado itu palsu. Pengirim dari Belanda hanya menuliskan nomor telepon.
"Sehingga, tentunya dengan informasi dari Bea Cukai tersebut kita terus melakukan koordinasi. Baik dengan Bea Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery," ungkapnya.
Setelah diselidiki, pihaknya menangkap dua orang penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu.
"Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi, langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," pungkasnya.
Kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)