Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba. Medcom.id/Siti Yona
Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba. Medcom.id/Siti Yona

Penyelundupan 20 Ribu Butir Ekstasi Berkedok Sparepart dan Bingkisan Kado Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 08 Mei 2024 17:10
Jakarta: Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan dengan total 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart dan bingkisan kado. Sebanyak enam tersangka ditangkap.
 
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia. Ekstasi masuk ke Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024
 
"Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024

Rusman melanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi. Menurutnya, pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.
 
"Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," ujarnya.
 
Pada penindakan kedua, tim joint operation Bea Cukai dan Dittipidnarkoba melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama yaitu false declaration.
 
"Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ucapnya.
 
Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut. Saat controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.
 
Baca juga: Polri Tingkatkan Kolaborasi dengan Instansi Lain Berantas TPPO

 
Dari pengamanan tersebut, paket rencananya diteruskan ke wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Namun, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya, dengan satu orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran. R diketahui otak dari sindikat jaringan internasional ini.
 
"Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," katanya.
 
Rusman menjelaskan total barang bukti yang diamankan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi. Kemudian, enam tersangka yang ditangkap dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan