Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung.

Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar, Kejagung: Bisa Meringankan Hukuman

Siti Yona Hukmana • 28 November 2023 08:02
Jakarta: Tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (AQ) mengembalikan uang hasil rasuah senilai Rp40 miliar melalui kuasa hukumnya. Pengembalian uang haram itu disebut bisa meringankan hukuman anggota III Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) tersebut.
 
"Ini nanti bagian dari hal yang dapat meringankan tersangka AQ ke depannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Selasa, 28 November 2023.
 
Ketut mengatakan dengan adanya pengembalian uang tersebut otomatis Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya. Kemudian, penyidik menilai pengembalian uang adalah wujud tersangka kooperatif.

"Itu yang kita harapkan dalam penegakan hukum, yakni memulihkan kerugian keuangan sebanyak-banyaknya," ujar Ketut.
 
Baca juga: Kejagung Tangkap 133 Buronan Hingga November 2023

Namun, Ketut belum bisa memastikan pengembalian uang ini memperkuat bukti adanya bagi-bagi uang dalam proyek pembangunan menara BTS. Menurutnya, penyidik belum menyelidiki sampai sejauh itu.
 
"Kami belum membahas sampai saat itu, fokus pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi, biar secepatnya kami bisa sidangkan," ucap Ketut
 
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamidsus) Kejagung kembali menerima pengembalian uang sebesar USD 619.000 dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sehingga, total uang yang telah diserahkan senilai Rp40 miliar.
 
"Tim penyidik telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.
 
Ketut mengatakan uang tersebut diduga bagian yang diterima Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama. Uang untuk memuluskan proyek BTS 4G.
 
"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ujar Ketut.
 
Kejagung pertama kali menerima pengembalian uang dari Achsanul dan tersangka Sadikin Rusli sebesar USD 2 juta pada Kamis, 16 November 2023. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka. Uang yang berbentuk pecahan 100 dollar Amerika Serikat itu bila dikonversi ke rupiah senilai Rp31,4 miliar.
 
Di samping pengembalian uang, sejumlah kekayaan Achsanul juga telah disita pada Selasa, 14 November 2023. Berikut rinciannya:
  1. Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
  2. Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
  3. Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
  4. Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta.
Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pangkalnya, anggota III BPK itu menerima Rp40 miliar yang diduga untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.
 
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Achsanul terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan