Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejagung Tangkap 133 Buronan Hingga November 2023

Theofilus Ifan Sucipto • 27 November 2023 08:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah menangkap ratusan buronan sepanjang tahun ini. Mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung.
 
"Rekapitulasi 1 Januari 2023 sampai dengan 24 November 2023 133 orang (yang ditangkap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
 
Ketut mengatakan total DPO itu terdiri dari kasus tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana khusus lainnya. Ada satu DPO yang menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo.

"(Ahmad) menjadi DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006," ujar dia.
 
Baca juga: Intelijen Kejagung Pantau Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024

Adi Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.
 
"Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar," jelas Ketut.
 
Ketut menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menekankan kepada jajarannya agar terus memonitor para DPO. Lalu segera menangkap yang berkeliaran guna dieksekusi demi kepastian hukum.
 
"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan