Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menagih klarifikasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penuntasan kasus Ismail Bolong, tersangka perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus mafia tambang ini tak kunjung tuntas hingga saat ini.
"Kami cek ternyata masih belum ada jawaban klarifikasi. Kami mengirim surat klarifikasi kedua dengan permohonan atensi khusus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari 2024.
Poengky mengatakan Kompolnas telah mengirimkan surat pertama ke Kapolri terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Namun, surat yang dikirim pada 2023 itu belum direspons. Maka itu, lembaga pengawas eksternal Polri ini akan mengirimkan surat klarifikasi ke-2.
Beberapa waktu lalu bererdar foto Ismail Bolong tengah menghadiri pesta pernikahan di Samarinda. Dalam foto yang diunggah di Facebook itu, terlihat pesta dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, 16 September 2023.
Padahal mantan polisi itu sempat ditahan. Kemunculan Ismail Bolong itu memantik perhatian publik.
Pada awal Januari 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidtter) Bareskrim Polri selesai melengkapi berkas perkara Ismail Bolong (IB) cs. Berkas para tersangka yang sempat dikembalikan jaksa penuntut umum itu telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri terdahulu Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari 2023.
Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejagung pada 16 Desember 2022. Kemudian, penyidik menerima pengembalian berkas tersebut pada Selasa, 27 Desember 2022.
Penyidik langsung melengkapi berkas tersebut untuk dilimpahkan kembali ke Kejagung. Setelah pelimpahan kembali itu tak ada informasi lagi terkait kasus ini.
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ismail Bolong yang merupakan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, BP, dan RP. Identitas BP dan RP belum disebutkan hingga saat ini.
Ketiga tersangka ditahan. Penetapan tersangka ini soal pengoperasian tambang secara ilegal.
Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama eks Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang kini menjadi Wakapolri. Ia mengatakan, Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun, penyelidikan belum sampai pada kasus suap. Melainkan, baru pada perizinan tambang.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menagih klarifikasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penuntasan kasus
Ismail Bolong, tersangka perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus mafia tambang ini tak kunjung tuntas hingga saat ini.
"Kami cek ternyata masih belum ada jawaban klarifikasi. Kami mengirim surat klarifikasi kedua dengan permohonan atensi khusus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari 2024.
Poengky mengatakan Kompolnas telah mengirimkan surat pertama ke
Kapolri terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Namun, surat yang dikirim pada 2023 itu belum direspons. Maka itu, lembaga pengawas eksternal Polri ini akan mengirimkan surat klarifikasi ke-2.
Beberapa waktu lalu bererdar foto Ismail Bolong tengah menghadiri pesta pernikahan di Samarinda. Dalam foto yang diunggah di Facebook itu, terlihat pesta dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, 16 September 2023.
Padahal mantan polisi itu sempat ditahan. Kemunculan Ismail Bolong itu memantik perhatian publik.
Pada awal Januari 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidtter) Bareskrim Polri selesai melengkapi berkas perkara Ismail Bolong (IB) cs. Berkas para tersangka yang sempat dikembalikan jaksa penuntut umum itu telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri terdahulu Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari 2023.
Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejagung pada 16 Desember 2022. Kemudian, penyidik menerima pengembalian berkas tersebut pada Selasa, 27 Desember 2022.
Penyidik langsung melengkapi berkas tersebut untuk dilimpahkan kembali ke Kejagung. Setelah pelimpahan kembali itu tak ada informasi lagi terkait kasus ini.
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ismail Bolong yang merupakan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, BP, dan RP. Identitas BP dan RP belum disebutkan hingga saat ini.
Ketiga tersangka ditahan. Penetapan tersangka ini soal pengoperasian tambang secara ilegal.
Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama eks Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang kini menjadi Wakapolri. Ia mengatakan, Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun, penyelidikan belum sampai pada kasus suap. Melainkan, baru pada perizinan tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)