Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi.

IM57+ Adu Argumen dengan Hakim MK soal Usia Minimal Komisioner KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 Juli 2024 08:18
Jakarta: Makhamah Konstitusi (MK) menggelegar sidang gugatan batas usia minimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Juli 2024. Majelis meminta Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menjelaskan dalih permintaan penggantian aturan yang telah diajukan.
 
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menjelaskan pihaknya menilai usia minimal untuk komisioner KPK adalah 40 tahun. Dalih gugatannya didasari oleh semangat reformasi.
 
“Argumentasi yang diajukan terkait dengan batas minimum 40 tahun sesuai semangat reformasi yang dibuktikan dengan lembaga negara pascareformasi yang batas minimum berkisar 40 tahun,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Praswad menjelaskan pihaknya berdebat dengan hakim anggota MK Asrul Sani dan Enny Nurbaningsih. Permintaan batas usia minimal 40 tahun dinilai masih berkaitan dengan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di MK.
 
“Selain itu, terdapat argumentasi yang dihubungkan dengan putusan sebelumnya yang diajukan oleh pimpinan sebelumnya,” ucap Praswad.
 
Dalam persidangan, IM57+ Institute juga meminta hakim MK memberikan putusan sela untuk gugatan batas usia ini. Vonis sementara diharap bisa menghentikan pencarian komisioner KPK yang sudah dimulai.
 
“Pemohon juga menyampaikan permohonan sela karena batas pendaftaran sudah terlewati tanggal 15 lalu,” ujar Praswad.
Baca: Abraham Samad Beberkan Cara Lihat Rekam Jejak Capim KPK

Sebelumnya, IM57+ Institute mengajukan gugatan persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK menggunakan judicial review (JR) ke MK. Pemimpin Lembaga Antirasuah diharap pernah bekerja di instansi tersebut minimal lima tahun.
 
“Adapun landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Praswad menjelaskan pihaknya berharap proses pencarian pimpinan KPK dikembalikan menggunakan aturan main dalam undang-undang yang lama. Beleid sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai lebih bisa memberikan gebrakan di Lembaga Antirasuah.
 
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penetuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” ujar Praswad. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan