Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) tengah memproses dugaan pelanggaran etik terhadap petinggi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan pihaknya bakal memutus dua petinggi rutan KPK. Vonis dibacakan pada 27 Maret 2024.
“Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (inisial) R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan (inisial) SH tanggal 27 Maret,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 17 Maret 2024.
Syamsuddin belum bisa membocorkan hukuman untuk para petinggi ini. Pembacaan vonis dipastikan terbuka untuk umum.
Masih ada tiga terperiksa dalam skandal pungli rutan yang diusut Dewas KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) tengah memproses dugaan pelanggaran etik terhadap petinggi rumah tahanan (
rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Proses tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan pihaknya bakal memutus dua petinggi rutan KPK. Vonis dibacakan pada 27 Maret 2024.
“Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (inisial) R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan (inisial) SH tanggal 27 Maret,” kata anggota
Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 17 Maret 2024.
Syamsuddin belum bisa membocorkan hukuman untuk para petinggi ini. Pembacaan vonis dipastikan terbuka untuk umum.
Masih ada tiga terperiksa dalam skandal
pungli rutan yang diusut Dewas KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)