Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan suap bersama 3 orang lain.
"Sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Menurut Alex, ada tersangka pemberi suap dan penerima suap dalam kasus yang menjerat Wamenkumham ini. Namun, Alex enggan memerinci siapa pemberi dan penerima suap di kasus tersebut.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear ya," ujar Alex.
Tak hanya unsur penerimaan gratifikasi dalam kasus yang menyeret Eddy ini. Ada aliran suap yang diendus KPK.
"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan HAM (
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Eddy menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan suap bersama 3 orang lain.
"Sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Menurut Alex, ada tersangka pemberi suap dan penerima suap dalam kasus yang menjerat Wamenkumham ini. Namun, Alex enggan memerinci siapa pemberi dan penerima suap di kasus tersebut.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear ya," ujar Alex.
Tak hanya unsur penerimaan gratifikasi dalam kasus yang menyeret Eddy ini. Ada aliran suap yang diendus KPK.
"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)