Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ahli Hukum Sebut Kasus BTS 4G Tidak Masuk Ranah Tipikor

Achmad Zulfikar Fazli • 17 Oktober 2023 16:50
Jakarta: Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebut kasus proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Sebab, proyek tersebut masih berjalan, sehingga belum bisa dibuktikan secara nyata dan pasti adanya kerugian keuangan negara.
 
“Belum bisa disebut ada kerugian negara. Sebab dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti jumlahnya. Tidak bisa potensi kerugian. Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan,” kata Chairul saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Anang Achmad Latif, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilansir pada Selasa, 17 Oktober 2023.
 
Chairul menjawab pertanyaan penasihat hukum Anang Latif mengenai kesimpulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung yang menyebutkan korupsi pengadaan BTS 4G di Kominfo merugikan negara hingga Rp8,03 triliun. BPKP dan Kejaksaan mengacu pada jumlah menara yang belum selesai dibangun alias mangkrak sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022.

Padahal, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak, sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. Penentuan cut-off date pada 31 Maret 2022 dalam perhitungan kerugian juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100 persen.
 
"Mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka (kasus ini) tidak bisa masuk domain hukum pidana. Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” ujar penasihat ahli Bidang Hukum Pidana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 
Baca Juga: Ahli: Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa Jadi Bukti Kerugian Kasus BTS 4G

Sementara itu, ahli pengadaan barang dan jasa Atas Yuda Kandita menjelaskan Badan Layanan Umum (BLU), seperti BAKTI, bisa menjalankan sebagian proses pengadaan layaknya korporasi. BLU bisa dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa yang biasa dilakukan satuan kerja pemerintah mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
 
“BLU berdasarkan teori pengadaan internasional bisa menentukan persyaratan kritikal dan boleh tidak menjalankan proses pengadaan dengan kompetisi terbatas,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan