Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Rusak Moral, Polri Didorong Miskinkan Bandar Judi Online

Fachri Audhia Hafiez • 17 Juli 2024 10:27
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara," kata Gilang melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai judi online menjerumuskan seseorang. Mulai dari kecanduan, hingga berani berutang untuk mencari modal berjudi.
 
Baca: Polisi Buru Bandar Judi Online lewat Pelacakan Aset

“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” ujar Gilang.

Menurut dia, bahaya judi online sudah setara dengan narkoba di Indonesia. Karena berdampak bukan hanya untuk penggunanya saja tapi juga turut merugikan orang lain.
 
Gilang menyebut perlu langkah berani dan tegas dari kepolisian. Sehingga, efek jera terhadap bandar judi online dapat terasa.
 
"Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online," ucap Gilang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan