Ilustrasi judi online/MI
Ilustrasi judi online/MI

Polisi Buru Bandar Judi Online lewat Pelacakan Aset

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2024 08:59
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online memburu bandar perjudian online. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) selaku tim penindakan, memburu  bandar dengan melacak aset atau tracing asset.
 
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelacakan aset itu dilakukan berbekal pengungkapan kasus judi online yang telah dirilis sebelumnya. Berdasarkan catatan Medcom.id, Polri sudah menangkap 464 tersangka selama dua bulan dari 23 April-17 Juni 2024. Ratusan tersangka ini diringkus dalam penyidikan 318 kasus.
 
"Tentunya ini harus dilihat bahwa dari beberapa hasil pengungkapan itu, kita tracing asset dan muaranya dari IP yang ada, itu selalu di luar negeri, servernya di luar negeri," kata Himawan kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.
 
Baca: 22 Influencer Sudah Diperiksa Terkait Promosi Judi Online, Bisa Dipidana?

Jenderal bintang satu ini mengaku akan bekerja sama dengan beberapa stakeholder dalam upaya menangkap bandar yang ditengarai berada di luar negeri. Kerja sama itu, kata dia, khususnya untuk mencari solusi terbaik dalam penindakan.

"Sehingga, itu nanti kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang terlaksana (penangkapan bandar)," pungkasnya.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyusul ramainya kasus judi online. Salah satunya, pembakaran seorang anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah, karena ketahuan uang habis untuk bermain judi online.
 
Jokowi menerbitkan aturan mengenai Satgas Judi Online ini dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Jumat, 14 Juni 2024.
 
Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
 
Kemudian, anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri. Satgas ini bekerja mulai 14 Juni-31 Desember 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan