Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Suap Jalur Kereta, KPK Diminta Usut Oknum Terkait

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2023 12:40
Jakarta: Temuan adanya oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menawarkan untuk menghentikan pengusutan kasus suap jalur kereta mesti diusut. KPK diminta mengungkap dan menindak tegas oknum terkait.
 
"KPK harus segera menindak tegas oknum yang dimaksud. Bahkan wajib menjadi prioritas penting," ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, dalam keterangan tertulis, Rabu 15 November 2023.
 
Menurut dia, pengusutan tuntas wajib dilakukan karena mengarah pada perintangan penyelidikan. Terlebih, ada tawaran penghentian pengusutan kasus.

"Apalagi ini isunya pengamanan kasus dan kemungkinannya pasti ada operator yang bertugas secara teknis, baik dari dalam maupun di luar lembaga anti rasuah ini," kata dia.
 
Baca: Korupsi Proyek Jalur Kereta, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap

KPK terus mengusut kasus ini, teranyar Korps Antirasuah menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Zulfikar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
 
"Tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023.
 
Dalam kasus ini Zulfikar diduga mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat agar perusahaannya mendapatkan proyek. Kongkalikong itu membuat PT Putra Kharisma Sejahtera mengerjakan peningkatan jalur kereta api lembangan Cianjur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
 
Nilai paket itu yakni Rp41,1 miliar. Syntho juga diduga mengondisikan pemenang lelang sesuai dengan kemauannya.
 
Zulfikar diduga memberikan Rp935 juta bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika dalam perkara ini. Uang itu dikasih ke Syntho dengan metode transfer.
 
Dalam kasus ini, Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan