Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Korupsi Proyek Jalur Kereta, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap

Candra Yuri Nuralam • 31 Agustus 2023 13:08
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Achmad Affandy, Fadliansyah dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi menjalani sidang perdana pada Rabu, 30 Agustus 2023. Mereka didakwa menerima suap terkait proyek jalur kereta.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif dalam dakwaan yang dikutip pada Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Persidangan ketiganya digabung. Dalam kasus ini, Harno dan Fadli diduga menerima Rp2.625.000.000, SGD30.000, dan USD20.000 secara bertahap.

Sebanyak Rp1.125.000.000 berasal dari perwakilan PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim dan Parjo. Lalu, Rp1.500.000.000, USD20.000, dan SGD30.000 berasal dari penyedia barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Dion Renato Sugiarto.
Baca: KPK Yakin ada Pihak yang Beri Arahan Khusus dalam Korupsi Sistem Proteksi TKI

Uang itu untuk memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa, dan Sumatra pada 2022. Suap juga dimaksud agar perusahaan Dion mendapatkan tender barang dan jasa terkait perkuatan Lereng Abutment 1 dan 2 Hulu-Hilir, serta lereng area sungai Glagah BH 1120 KM 3055/6.
 
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu terdakwa satu Harno  Triadi selaku kuasa pengguna anggaran dan terdakwa dua Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen," ucap Helmi.
 
Sementara itu, Achmad Affandy menerima suap Rp7.839.935.000 dari Dion. Dia memberikan Rp400.000.000 untuk seseorang bernama Amanna  Gappa.
 
Duit itu dimaksudkan agar Achmad dan Amanna sejumlah proyek pembangunan jalur kereta di Makassar-Parepare, Maros-Barru, Barru-Takkalasi agar dimenangkan oleh perusahaan Dion. Kantor yang mengerjakan tender itu yakni PT Prawiramas Puriprima, dan PT Istana Putra Agung.
 
"Serta mempermudah penyelesaian paket pekerjaan tersebut, yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Helmi.
 
Dalam kasus ini, Harno, Fadli, dan Achmad disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan