Jakarta: Advokat Perekat Nusantara Azam Khan (AK) diperiksa polisi sebagai saksi tekait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Penyidik mencecar Azam Khan 30 pertanyaan.
"Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jumat, 4 Februari 2022.
Ramadhan mengatakan Azam dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tujuh jam.
"(Dicecar) pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," tuturnya.
Baca: Edy Mulyadi Tuding Telah Dibidik Lama, Ini Respons Polri
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Edi juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Jakarta: Advokat Perekat Nusantara Azam Khan (AK) diperiksa
polisi sebagai saksi tekait kasus dugaan
ujaran kebencian yang dilakukan
Edy Mulyadi. Penyidik mencecar Azam Khan 30 pertanyaan.
"Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jumat, 4 Februari 2022.
Ramadhan mengatakan Azam dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tujuh jam.
"(Dicecar) pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," tuturnya.
Baca: Edy Mulyadi Tuding Telah Dibidik Lama, Ini Respons Polri
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Edi juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)