Jakarta: Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Edy Mulyadi menuding dibidik polisi sejak lama. Polri menepis tudingan tersebut dan memastikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sesuai fakta hukum.
"Kita punya aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), diatur semua di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Dedi mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Dedi kembali menekankan tindakan yang dilakukan telah sesuai peraturan yang berlaku.
Dedi juga mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila tidak terima ditahan. Gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
"Silakan (hak itu) digunakan. Tapi tanya dulu ke kuasa hukumnya sudah menyerahkan apa belum (surat permohonan penangguhan penahanannya). Silakan saja (ajukan), prosedur hukum jalan sama-sama," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Edy Mulyadi, Mulutmu Harimaumu
Sebelumnya, Edy Mulyadi menuding telah menjadi bidikan polisi. Dia menduga dipidana bukan karena pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak', melainkan sejumlah kritikan yang kerap dilontarkan kepada pemerintah terkait sejumlah revisi peraturan perundang-undangan.
"Itu, jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang Forum News Network (FNN) dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Edi juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan
ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Edy Mulyadi menuding dibidik polisi sejak lama. Polri menepis tudingan tersebut dan memastikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sesuai fakta hukum.
"Kita punya aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), diatur semua di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Dedi mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Dedi kembali menekankan tindakan yang dilakukan telah sesuai peraturan yang berlaku.
Dedi juga mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila tidak terima ditahan. Gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
"Silakan (hak itu) digunakan. Tapi tanya dulu ke kuasa hukumnya sudah menyerahkan apa belum (surat permohonan penangguhan penahanannya). Silakan saja (ajukan), prosedur hukum jalan sama-sama," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca:
Edy Mulyadi, Mulutmu Harimaumu
Sebelumnya, Edy Mulyadi menuding telah menjadi bidikan polisi. Dia menduga dipidana bukan karena pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak', melainkan sejumlah kritikan yang kerap dilontarkan kepada pemerintah terkait sejumlah revisi peraturan perundang-undangan.
"Itu, jadi saya bahan
inceran karena
podcast saya sebagai orang Forum News Network (FNN) dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Edi juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)