Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak memusingkan sikap Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terus berkelit. Bantahannya sebagai afiliator Binomo dalam proses pemeriksaan tidak memengaruhi penyidikan.
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat,25 Maret 2022.
Chandra mengatakan Polri tidak mengejar pengakuan crazy rich asal Medan itu. Melainkan, mengejar alat bukti dan keterangan saksi.
"Masih ada keterangan saksi, kemudian data-data," ujar Chandra.
Baca: Rp55 Miliar Aset Indra Kenz Disita
Chandra mengungkapkan sudah ada 64 saksi diperiksa untuk mendalami kasus Indra Kenz. Kemudian, ada 40 saksi korban.
"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah," ungkapnya.
Polri juga telah membuka hotline Binomo. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.
Sebanyak 500 laporan masuk lewat hotline tersebut hingga saat ini. Sedangkan, laporan langsung ada 30 orang.
Sebelumnya, Indra Kenz membantah sebagai afiliator Binomo. Dia mengaku hanya sebagai pemain atau trader.
Indra juga disebut menghilangkan barang bukti handphone dan laptop. Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di platform judi online itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri tidak memusingkan sikap Indra Kesuma alias
Indra Kenz yang terus berkelit. Bantahannya sebagai afiliator Binomo dalam proses pemeriksaan tidak memengaruhi penyidikan.
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat,25 Maret 2022.
Chandra mengatakan Polri tidak mengejar pengakuan
crazy rich asal Medan itu. Melainkan, mengejar alat bukti dan keterangan saksi.
"Masih ada keterangan saksi, kemudian data-data," ujar Chandra.
Baca:
Rp55 Miliar Aset Indra Kenz Disita
Chandra mengungkapkan sudah ada 64 saksi diperiksa untuk mendalami kasus Indra Kenz. Kemudian, ada 40 saksi korban.
"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah," ungkapnya.
Polri juga telah membuka
hotline Binomo. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.
Sebanyak 500 laporan masuk lewat
hotline tersebut hingga saat ini. Sedangkan, laporan langsung ada 30 orang.
Sebelumnya, Indra Kenz membantah sebagai afiliator Binomo. Dia mengaku hanya sebagai pemain atau
trader.
Indra juga disebut menghilangkan barang bukti
handphone dan laptop. Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di
platform judi online itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)