Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset-aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Whisnu membeberkan sejumlah aset yang disita ialah Tesla model 3 warna biru, Ferrari type California AT model sedan 2012 warna merah, uang tunai Rp1,1 miliar, enam rumah dan bangunan di Tangerang dan Sumatra Utara. Whisnu menyebut masih ada aset lain yang tengah dilacak.
Baca: Pembantu dan Koordinator Indra Kenz Diburu
"Ada jam tangan dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," ungkap Whisnu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset-aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Whisnu membeberkan sejumlah aset yang disita ialah Tesla model 3 warna biru, Ferrari type California AT model sedan 2012 warna merah, uang tunai Rp1,1 miliar, enam rumah dan bangunan di Tangerang dan Sumatra Utara. Whisnu menyebut masih ada aset lain yang tengah dilacak.
Baca:
Pembantu dan Koordinator Indra Kenz Diburu
"Ada jam tangan dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," ungkap Whisnu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)