Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar pelaku lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pihak yang paling diburu adalah orang yang membantu dan mengoordinasi Indra Kenz.
"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengoordinasi, kita akan kejar aset-asetnya, kita akan kumpulkan, dan kita tangkap tersangka tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Whisnu mengatakan pihaknya menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini. Penangkapan dipastikan akan diungkap ke publik.
Whisnu belum bisa membeberkan peran-peran terduga pelaku yang dikantongi tersebut. Dia hanya menyebut terduga pelaku terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan yang akan datang," ucap jenderal bintang satu itu.
Baca: Polri Ungkap Identitas Otak Investasi Bodong Binomo Pekan Depan
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri terus mengejar pelaku lain dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pihak yang paling diburu adalah orang yang membantu dan mengoordinasi
Indra Kenz.
"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengoordinasi, kita akan kejar aset-asetnya, kita akan kumpulkan, dan kita tangkap tersangka tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Whisnu mengatakan pihaknya menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini. Penangkapan dipastikan akan diungkap ke publik.
Whisnu belum bisa membeberkan peran-peran terduga pelaku yang dikantongi tersebut. Dia hanya menyebut terduga pelaku terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan yang akan datang," ucap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Polri Ungkap Identitas Otak Investasi Bodong Binomo Pekan Depan
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)