Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Ungkap Identitas Otak Investasi Bodong Binomo Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2022 15:21
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi identitas pemilik investasi bodong trading binary option platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sosok otak investasi bodong itu segera diungkap.
 
"Sudah ada (identitasnya)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Whisnu mengatakan platform Binomo ada yang di luar dan dalam negeri. Identitas yang dikantongi polisi adalah pemilik Binomo di dalam negeri.

"Jadi Binomo ini ada di luar negeri, tapi Binomo luar negeri ini yang masih kita dalami," kata dia.
 
Whisnu belum mau membeberkan identitas pemilik Binomo yang berada di dalam negeri. Dia memastikan sosok itu diungkap ke publik pekan depan.
 
"Minggu depan lah ya," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Minta Maaf, Indra Kenz Ngaku Tidak Pernah Berniat Menipu
 
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak pemilik investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo berada di Kepulauan Karibia. Hal itu diketahui saat PPATK menelusuri aliran dana investasi ilegal yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
 
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan