Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, meminta maaf. Dia mengaku tidak pernah berniat menipu para korban.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu. Karena, orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh korban trading Binomo. Permintaan maaf disampaikan saat konferensi pers.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra.
Indra mengaku mengenal Binomo sejak 2018 dari iklan. Dia kemudian mengikuti trading binary option Binomo itu pada 2019 dengan membuat konten di YouTube hingga sekarang.
Dia mengaku tak menyangka bakal terlibat kasus penipuan investasi. Meski ditangkap, dia berterima kepada pihak kepolisian yang telah bertugas mengawal kasus investasi bodong tersebut.
"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," kata dia.
Baca: Fakarich, Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Dia siap menerima hukuman. Dia memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," kata Indra.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, meminta maaf. Dia mengaku tidak pernah berniat menipu para korban.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu. Karena, orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh korban
trading Binomo. Permintaan maaf disampaikan saat konferensi pers.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia
trading," ujar Indra.
Indra mengaku mengenal Binomo sejak 2018 dari iklan. Dia kemudian mengikuti
trading binary option Binomo itu pada 2019 dengan membuat konten di
YouTube hingga sekarang.
Dia mengaku tak menyangka bakal terlibat kasus penipuan investasi. Meski ditangkap, dia berterima kepada pihak kepolisian yang telah bertugas mengawal kasus investasi bodong tersebut.
"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," kata dia.
Baca:
Fakarich, Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Dia siap menerima hukuman. Dia memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," kata Indra.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)