Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dari panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 21 Maret 2022. Fakarich diduga orang yang mengajarkan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022.
Chandra mengatakan Fakarich tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Fakarich.
"Akan kita panggil lagi," ungkap Chandra.
Baca: Indra Kenz Hanya Pura-pura Beli Mobil Mewah ke Rudy Salim
Indra Kenz menghilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop, serta memindahkan uang ke rekening lain sebelum disita polisi. Dia menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti tersebut.
Fakarich dipanggil untuk mendalami sosok yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Kuat dugaan sosok tersebut adalah Fakarich.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dari panggilan penyidik Bareskrim
Polri pada Senin, 21 Maret 2022. Fakarich diduga orang yang mengajarkan tersangka kasus
investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo Indra Kesuma alias
Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022.
Chandra mengatakan Fakarich tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Fakarich.
"Akan kita panggil lagi," ungkap Chandra.
Baca:
Indra Kenz Hanya Pura-pura Beli Mobil Mewah ke Rudy Salim
Indra Kenz menghilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop, serta memindahkan uang ke rekening lain sebelum disita polisi. Dia menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti tersebut.
Fakarich dipanggil untuk mendalami sosok yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Kuat dugaan sosok tersebut adalah Fakarich.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)