Jakarta: Polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans' tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Auliansyah menduga ada keterlibatan pihak lain dalam aksi Dea yang menjual foto dan video syur di situs Onlyfans. Polisi akan mengejar pelaku lain.
Penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi. Setelah dilakukan gelar perkara, Dea ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan polisi mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar Dea melalui situs Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Baca: Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Dea ditangkap Polda Metro Jaya terkait konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022. Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans.
Perempuan berusia 23 tahun itu memang dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias
Dea 'OnlyFans' tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Auliansyah menduga ada keterlibatan pihak lain dalam aksi Dea yang menjual foto dan video syur di situs Onlyfans. Polisi akan mengejar pelaku lain.
Penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus
pornografi. Setelah dilakukan gelar perkara, Dea ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan polisi mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar Dea melalui situs Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Baca:
Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Dea ditangkap Polda Metro Jaya terkait konten
pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022. Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans.
Perempuan berusia 23 tahun itu memang dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)