Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan penegak hukum segera menangkap buron kasus rasuah. Lembaga Antikorupsi memastikan terus mengejar para tersangka korupsi yang bersembunyi itu.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para daftar pencarian orang (DPO) KPK, baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut Ali, terdapat empat buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Kirana Kotama yang terjerat kasus dugaan korupsi penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014-2017.
Kedua, pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group Suryadi Darmadi. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Baca: Pegawai Imigrasi Dipanggil Terkait Korupsi Mesin Pabrik Gula PTPN XI
Buronan ketiga, Izil Azhar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang untuk 2006-2011. Keempat, Harun Masiku yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Ali menegaskan setiap informasi terkait keberadaan para buron tersebut terus ditindaklanjuti. Masyarakat diharapkan menghubungi KPK bila menemukan informasi apa pun terkait para buron tersebut.
"Apabila masyarakat mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," ujar Ali.
Sebelumnya, Presiden Jokowi ingin para buron pelaku korupsi dikejar hingga ke luar negeri. Dengan begitu, para pelaku bisa segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Jokowi saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK, Kamis, 9 Desember 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merespons pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan penegak hukum segera menangkap buron kasus rasuah. Lembaga Antikorupsi memastikan terus mengejar para tersangka
korupsi yang bersembunyi itu.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para daftar pencarian orang (DPO) KPK, baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut Ali, terdapat empat buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Kirana Kotama yang terjerat kasus dugaan korupsi penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014-2017.
Kedua, pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group Suryadi Darmadi. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Baca:
Pegawai Imigrasi Dipanggil Terkait Korupsi Mesin Pabrik Gula PTPN XI
Buronan ketiga, Izil Azhar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang untuk 2006-2011. Keempat, Harun Masiku yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Ali menegaskan setiap informasi terkait keberadaan para buron tersebut terus ditindaklanjuti. Masyarakat diharapkan menghubungi KPK bila menemukan informasi apa pun terkait para buron tersebut.
"Apabila masyarakat mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," ujar Ali.
Sebelumnya, Presiden
Jokowi ingin para buron pelaku korupsi dikejar hingga ke luar negeri. Dengan begitu, para pelaku bisa segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Jokowi saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK, Kamis, 9 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)