Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Pegawai Imigrasi Dipanggil Terkait Korupsi Mesin Pabrik Gula PTPN XI

Fachri Audhia Hafiez • 10 Desember 2021 13:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendra Kurniawan. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
 
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik Lembaga Antikorupsi.

Baca: Permintaan Fee Proyek di Pemkot Banjar Diselisik
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
 
Keduanya kongkalikong pada 2015 supaya pengadaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka.
 
Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan