Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Sodikin dan Yayat Supriyatna, dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota tersebut. Keduanya telah diperiksa pada Kamis, 9 Desember 2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan fee proyek untuk setiap pekerjaan di Pemkot Banjar oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
KPK juga mendalami keterangan serupa kepada dua saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Dinas Keuangan Pemkot Banjar periode 2008-2009, Nunung Kuraesin, dan Kabid Perbendaharaan Pemkot Banjar periode 2008-2011, Nursaadah.
Baca: Aliran Fee Proyek Kasus Korupsi di Dinas PUPR Banjar Didalami
Lembaga Antikorupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Daerah (Asda) Pemkot Banjar tahun 2013, Ujang Endin Indrawan, sebagai saksi. Namun, dia tak hadir dan diminta memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Desember 2021.
KPK belum memerinci modus dalam pengaturan proyek di kasus ini. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat kasus ini.
Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Beberapa saksi lain yang diperiksa ialah pejabat di Pemkot Banjar, legislator Kota Banjar, dan pihak swasta. Penyidik juga menggeledah beberapa tempat seperti Pendopo Wali Kota Banjar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota
(Pemkot) Banjar, Sodikin dan Yayat Supriyatna, dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota tersebut. Keduanya telah diperiksa pada Kamis, 9 Desember 2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan fee proyek untuk setiap pekerjaan di Pemkot Banjar oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
KPK juga mendalami keterangan serupa kepada dua saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Dinas Keuangan Pemkot Banjar periode 2008-2009, Nunung Kuraesin, dan Kabid Perbendaharaan Pemkot Banjar periode 2008-2011, Nursaadah.
Baca:
Aliran Fee Proyek Kasus Korupsi di Dinas PUPR Banjar Didalami
Lembaga
Antikorupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Daerah (Asda) Pemkot Banjar tahun 2013, Ujang Endin Indrawan, sebagai saksi. Namun, dia tak hadir dan diminta memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Desember 2021.
KPK belum memerinci modus dalam pengaturan proyek di kasus ini. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat kasus ini.
Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Beberapa saksi lain yang diperiksa ialah pejabat di Pemkot Banjar, legislator Kota Banjar, dan pihak swasta. Penyidik juga menggeledah beberapa tempat seperti Pendopo Wali Kota Banjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)