Jakarta: Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus memeriksa IA, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur yang ditangkap kasus tindak pidana terorisme beberapa waktu lalu. Pria 22 tahun itu diketahui mengirimkan uang ke kelompok teroris sejak 2019.
"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi mengajak rekan-rekan di grup salah satu media sosial (medsos) tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2022.
Baca: IA Mahasiswa UB Kirim Uang untuk Bantu Keluarga Teroris
Ramadhan menuturkan IA mengirimkan uang kepada Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) sejak menyatakan dukungan terhadap kelompok tersebut. Kemudian, mengajak peserta di salah satu medsos untuk mendukung kegiatan ISIS dengan memberikan bantuan dana.
"Nah, bantuan-bantuan dana ini tentu digunakan untuk kegiatan-kegiatan teroris," ujar Ramadhan.
Kegiatan teroris itu, kata dia, bukan hanya fisik saja, melainkan memberikan bantuan untuk pemberangkatan kelompok anggota ke Suriah, pemberangkatan untuk pelatihan fisik atau militer dan untuk pembelian senjata. Selain itu, juga membantu keluarga dari tersangka teroris yang tengah mendekam di penjara.
Namun, kegiatan mahasiswa semester enam angkatan 2019 Jurusan Hubungan Internasional itu disebut tidak diketahui keluarganya. IA melakukan aktivitas itu secara diam-diam.
"Kalau keluarganya bilang tidak mengetahui," ucap jenderal bintang satu itu.
IA ditangkap di kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB pada Senin, 23 Mei 2022. Penangkapan di kawasan Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7 RT03/06 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut, disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
IA diduga terlibat mengumpulkan dana membantu kegiatan ISIS di Indonesia. Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
IA berkomunikasi intens dengan MR, yang ditangkap awal 2022 terkait rencana aksi teroris di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi. Polisi menjadi sasaran karena dianggap thaghut atau menyembah selain kepada Allah SWT. IA berencana menyerang dengan fisik menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Pria 22 tahun itu dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun.
Jakarta: Penyidik Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri terus memeriksa IA, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur yang ditangkap kasus tindak pidana
terorisme beberapa waktu lalu. Pria 22 tahun itu diketahui mengirimkan uang ke kelompok teroris sejak 2019.
"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi mengajak rekan-rekan di grup salah satu media sosial (medsos) tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2022.
Baca:
IA Mahasiswa UB Kirim Uang untuk Bantu Keluarga Teroris
Ramadhan menuturkan IA mengirimkan uang kepada Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) sejak menyatakan dukungan terhadap kelompok tersebut. Kemudian, mengajak peserta di salah satu medsos untuk mendukung kegiatan ISIS dengan memberikan bantuan dana.
"Nah, bantuan-bantuan dana ini tentu digunakan untuk kegiatan-kegiatan teroris," ujar Ramadhan.
Kegiatan teroris itu, kata dia, bukan hanya fisik saja, melainkan memberikan bantuan untuk pemberangkatan kelompok anggota ke Suriah, pemberangkatan untuk pelatihan fisik atau militer dan untuk pembelian senjata. Selain itu, juga membantu keluarga dari tersangka teroris yang tengah mendekam di penjara.
Namun, kegiatan mahasiswa semester enam angkatan 2019 Jurusan Hubungan Internasional itu disebut tidak diketahui keluarganya. IA melakukan aktivitas itu secara diam-diam.
"Kalau keluarganya bilang tidak mengetahui," ucap jenderal bintang satu itu.
IA ditangkap di kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB pada Senin, 23 Mei 2022. Penangkapan di kawasan Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7 RT03/06 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut, disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
IA diduga terlibat mengumpulkan dana membantu kegiatan ISIS di Indonesia. Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
IA berkomunikasi intens dengan MR, yang ditangkap awal 2022 terkait rencana aksi teroris di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi. Polisi menjadi sasaran karena dianggap thaghut atau menyembah selain kepada Allah SWT. IA berencana menyerang dengan fisik menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Pria 22 tahun itu dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)