Jakarta: Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memeriksa mahasiwa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, IA, yang ditangkap kasus tindak pidana terorisme. Pria 22 tahun itu diketahui mengirimkan uang ke sejumlah lembaga untuk keperluan kelompok radikal tersebut.
"IA diketahui mengirim uang ke beberapa lembaga pengumpulan dana, yang di ketahui bertujuan membantu orang-orang yang suaminya atau anggota keluarganya berada di sijjin (penjara) karena kasus terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Mei 2022.
Aswin mengatakan uang yang dikirimkan itu berasal dari kocek pribadi. Namun, Aswin belum dapat memastikan jumlah uang yang dikirim mahasiswa semester enam angkatan 2019 Jurusan Hubungan Internasional itu.
"Pengakuannya itu amal sedekah pribadi. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif (untuk berapa uang yang dikirim)," kata Aswin.
Aswin mengatakan IA tidak ada dalam struktural organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) untuk pendanaan. IA hanya simpatisan teroris jaringan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS).
IA berkomunikasi dengan tersangka teroris JAD, MR, sejak 2019. Salah satu isi percakapan dengan MR terkait penggalangan dana untuk ISIS di Indonesia.
"Bukti yang kita dapat menunjukkan IA mulai berkomunikasi terkait ISIS dengan seorang tersangka lain (MR sudah ditangkap) sejak 2019," ujar Aswin.
Baca: Waspada! Ini Cara Teroris Kumpulkan Dana untuk ISIS di Indonesia
IA ditangkap di kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB pada Senin, 23 Mei 2022. Penangkapan di kawasan Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7 RT03/06 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut, berdasarkan cukup bukti atas keterlibatan IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
IA diduga terlibat mengumpulkan dana membantu kegiatan ISIS di Indonesia. Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
IA berkomunikasi intens dengan MR terkait rencana aksi teroris di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi. Polisi menjadi sasaran karena dianggap thaghut. IA berencana menyerang dengan fisik menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Pria 22 tahun itu dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun.
Jakarta: Penyidik Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri memeriksa mahasiwa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, IA, yang ditangkap kasus tindak pidana
terorisme. Pria 22 tahun itu diketahui mengirimkan uang ke sejumlah lembaga untuk keperluan kelompok radikal tersebut.
"IA diketahui mengirim uang ke beberapa lembaga pengumpulan dana, yang di ketahui bertujuan membantu orang-orang yang suaminya atau anggota keluarganya berada di sijjin (penjara) karena kasus terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Mei 2022.
Aswin mengatakan uang yang dikirimkan itu berasal dari kocek pribadi. Namun, Aswin belum dapat memastikan jumlah uang yang dikirim mahasiswa semester enam angkatan 2019 Jurusan Hubungan Internasional itu.
"Pengakuannya itu amal sedekah pribadi. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif (untuk berapa uang yang dikirim)," kata Aswin.
Aswin mengatakan IA tidak ada dalam struktural organisasi
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) untuk pendanaan. IA hanya simpatisan teroris jaringan Negara Islam, Irak, dan Suriah
(ISIS).
IA berkomunikasi dengan tersangka teroris JAD, MR, sejak 2019. Salah satu isi percakapan dengan MR terkait penggalangan dana untuk ISIS di Indonesia.
"Bukti yang kita dapat menunjukkan IA mulai berkomunikasi terkait ISIS dengan seorang tersangka lain (MR sudah ditangkap) sejak 2019," ujar Aswin.
Baca:
Waspada! Ini Cara Teroris Kumpulkan Dana untuk ISIS di Indonesia
IA ditangkap di kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB pada Senin, 23 Mei 2022. Penangkapan di kawasan Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7 RT03/06 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut, berdasarkan cukup bukti atas keterlibatan IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
IA diduga terlibat mengumpulkan dana membantu kegiatan ISIS di Indonesia. Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
IA berkomunikasi intens dengan MR terkait rencana aksi teroris di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi. Polisi menjadi sasaran karena dianggap
thaghut. IA berencana menyerang dengan fisik menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Pria 22 tahun itu dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)