Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Jerinx Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 16 Februari 2022 18:01
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda persidangan pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan.
 
"Tuntutan tidak bisa didengarkan karena belum siap. Karena kondisi JPU lagi ada halangan, jadi sidang ditunda pada Jumat, 18 Februari 2022," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat persidangan di PN Jakpus, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Jaksa I Gde Eka Haryana mengatakan kondisi kesehatan tim JPU menurun. Sehingga, penyusunan surat tuntutan Jerinx belum bisa diselesaikan.

Surachmat mengingatkan jaksa, masa penahanan Jerinx akan selesai pada 6 Maret 2022. Bila perkara Jerinx belum diputuskan, personel SID itu bisa lepas demi hukum.
 
"Kami memaklumi tapi ini berkaitan masa penahanan terdakwa Pasal 45 (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengenai ancaman pidana tidak sampai sembilan tahun. Sehingga, tidak bisa diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi. Konsekuensinya maka tahanan ini akan keluar demi hukum," ujar Surachmat.
 
Baca: Jaksa Keberatan Ayah Jerinx Bela Anaknya di Persidangan
 
Haryana memahami ketentuan tersebut. Dia memastikan bakal menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum tenggat yang ditetapkan.
 
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama figur publik Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan