I Wayan Arjono selaku ayah dari terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx (memakai topi hitam). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
I Wayan Arjono selaku ayah dari terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx (memakai topi hitam). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Keberatan Ayah Jerinx Bela Anaknya di Persidangan

Fachri Audhia Hafiez • 09 Februari 2022 16:11
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan terhadap kehadiran I Wayan Arjono selaku ayah dari I Gede Ari Astina alias Jerinx. Arjono akan menjadi saksi untuk meringankan Jerinx yang tersandung kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan.
 
"Saya kenal (Jerinx) karena dia anak saya," kata Arjono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 9 Februari 2022.
 
Jaksa menyatakan keberatannya setelah mendengar hal tersebut. Jaksa memegang aturan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur terkait saksi dari unsur keluarga.

"Karena beliau bapak kandung terdakwa maka menurut pendapat kami berdasarkan KUHAP maka tidak dapat didengar keterangannya yang mulia," ucap jaksa.
 
Sementara, Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan hal berbeda. Menurut dia, saksi dari unsur keluarga bisa bersaksi dan boleh untuk tidak disumpah.
 
"Jadi saksi ini bisa memberikan keterangan tanpa disumpah. Jadi 169 ayat 2 sudah tertera apa yang penuntut umum persoalkan. Kita pakai 169 ayat 2," ucap Surachmat.
 
Arjono hadir sebagai saksi yang meringankan bersama Tirta Mandira Hudhi atau dikenal dengan dokter Tirta. Arjono juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Bali.
 
Baca: Polri Pelajari Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
 
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan