Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

Diduga dari Hasil Kejahatan, Rumah Indra Kenz Segera Disita

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 08:32
Jakarta: Polisi terus menelusuri sejumlah aset Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rumah milik Indra Kenz menjadi salah satu target penyitaan.
 
"Mau menyita rumah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Whisnu memastikan penyitaan rumah itu tidak asal. Penyidik meminta izin terlebih dahulu ke pihak pengadilan.

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau ada putusan baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Whisnu menyebut izin penyitaan itu telah diajukan ke pengadilan. Saat ini penyidik tengah menunggu putusan pihak pengadilan.
 
Whisnu mengatakan sebelum penyitaan, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi-transaksi Indra Kenz. Ini untuk memastikan aset seperti rumah, mobil, dan lainnya dibeli dari uang hasil kejahatan.
 
"Kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ucap dia.
 
Baca: Indra Kenz Disebut Tutupi Dalang Investasi Bodong Binomo
 
Selain penyitaan aset, polisi tengah menelusuri aliran uang haram Indra Kenz hingga ke keluarga dan pacarnya. Keluarga dan pacar segera diperiksa penyidik.
 
Indra Kenza ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat sebagai investasi bodong dan judi online.
 
PPATK telah memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.
 
Indra Kenz telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan