Indra Kenz. (foto instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (foto instagram @indrakenz)

Indra Kenz Disebut Tutupi Dalang Investasi Bodong Binomo

Siti Yona Hukmana • 01 Maret 2022 20:07
Jakarta: Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz disebut menutupi dalang investasi bodong trading lewat aplikasi Binomo. Tersangka kasus investasi bodong  itu emoh membongkar otak penipuan.  
 
"Si Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Maret 2022. 
 
Whisnu mengatakan penyidik meyakini Indra memiliki keterkaitan dengan aplikasi judi online tersebut. Sehingga, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. memang uang dari langit dia bisa kaya," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Baca: Setelah Indra Kenz, 2 Afiliator Binomo Lain Bakal Diperiksa
 
Menurutnya, Indra berhak diam selama proses penyidikan. Namun, kata dia, kepolisian bakal mencari informasi untuk membongkar hingga ke akarnya. 
 
"Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa," ucap Whisnu. 
 
Sebelumnya, pengacara Indra Kenz menyebut kliennya tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut. Bahkan, tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.
 
Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut. Kemudian, ia memasarkan Binomo lantaran merasa ke depannya aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.
 
Baca: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polri: Uangnya Puluhan Miliar
 
"Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. (Keuntungan) Itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu," kata pengacara Indra, Wardaniman beberapa waktu lalu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 
 
Crazy rich asal Medan itu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan