Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Modus Pencucian Uang Koruptor, Mulai Menyamarkan hingga Investasi

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2022 08:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus pencucian uang oleh koruptor. Pencucian uang dilakukan mulai dari menempatkan uang di sistem keuangan, menyamarkan, atau menghilangkan jejak.
 
"Menghilangkan jejak sumber uang dengan melakukan transaksi atau transfer yang kompleks, ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 April 2022.
 
Baca: PPATK Endus Beragam Modus Pencucian Uang Affiliator Investasi Bodong

Penyamaran aset itu biasanya diketahui penyidik saat mendalami penggunaan uang haram pelaku korupsi. Beberapa saksi yang dipanggil biasanya membantu penyidik mengusut pembelian barang maupun investasi oleh pelaku korupsi.
 
"KPK merap menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," ujar Ali.
 
Dia mengatakan KPK langsung menggunakan pasal pencucian uang jika menemukan bukti penyamaran aset pelaku korupsi. Selama tiga tahun terakhir, belasan kasus pencucian uang ditangani KPK.
 
"Pengenaan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi," ujar Ali.
 
KPK memastikan pencarian aset yang disamarkan terus dilakukan. Penetapan pasal pencucian uang diyakini memaksimalkan pengembalian aset dari tindakan korupsi.
 
"Asset recovery merupakan dampak penting dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, selain pemberian efek jera bagi para pelakunya," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan