Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian kasus pencurian mesin perahu di Sabang. Kasus pencurian dengan tersangka Armiadi bin Alm Rusli itu dihentikan melalui metode restorative justice.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan mediasi antara tersangka dan korban, dan akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Menurut Ketut, keadilan restoratif dimungkinkan karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, pelaku melakukan pidana lantaran terdesak.
Ketut mengatakan pencurian dilakukan karena pelaku membutuhkan biaya pengobatan untuk ibunya yang menderita sakit jantung. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai harian lepas Dinas Pariwisata Kota Sabang itu mencuri satu mesin tempel perahu boat pada 8 Agustus 2021.
Pelaku menjual mesin tersebut kepada nelayan seharga Rp20 juta dan dibayar bertahap. Uang tersebut digunakan tersangka untuk mengobati ibunya di rumah sakit.
"Saat ini, barang yang dicuri oleh tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," kata Ketut.
Alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Pelaksanaan penyerahan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sabang pada 18 Februari 2022.
"Masyarakat merespons positif hal tersebut. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Ketut.
Baca: Hentikan Kasus, Jaksa Bayar Ganti Rugi Pencuri Motor Demi Istri Lahiran
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian kasus
pencurian mesin perahu di Sabang. Kasus pencurian dengan tersangka Armiadi bin Alm Rusli itu dihentikan melalui metode
restorative justice.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan mediasi antara tersangka dan korban, dan akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Menurut Ketut, keadilan restoratif dimungkinkan karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, pelaku melakukan pidana lantaran terdesak.
Ketut mengatakan pencurian dilakukan karena pelaku membutuhkan biaya pengobatan untuk ibunya yang menderita sakit jantung. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai harian lepas Dinas Pariwisata Kota Sabang itu mencuri satu mesin tempel perahu boat pada 8 Agustus 2021.
Pelaku menjual mesin tersebut kepada nelayan seharga Rp20 juta dan dibayar bertahap. Uang tersebut digunakan tersangka untuk mengobati ibunya di rumah sakit.
"Saat ini, barang yang dicuri oleh tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," kata Ketut.
Alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Pelaksanaan penyerahan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sabang pada 18 Februari 2022.
"Masyarakat merespons positif hal tersebut. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Ketut.
Baca:
Hentikan Kasus, Jaksa Bayar Ganti Rugi Pencuri Motor Demi Istri Lahiran Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)