Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Hentikan Kasus, Jaksa Bayar Ganti Rugi Pencuri Motor Demi Istri Lahiran

Al Abrar • 18 Februari 2022 10:55
Takalar: Muhammad Arham, pencuri sepeda motor dibebaskan usai Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Warga Desa Tamasajju, Kabupaten Takalar ini dibebaskan atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan persetujuan penghentian penuntutan atau restorative justice terhadap kasusnya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perkara dugaan pencurian ini memenuhi persyaratan untuk melalui proses restorative justice atau RJ. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative.
 
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Leonard.

Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan adanya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan barng bukti Barang bukti telah dikembalikan kepada korban.
 
"Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," kata Leonard. 
 
Leonanrd menjelaskan, awalnya tersangka yang berangkat kerja melintasi jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju. Namun, tiba-tiba terlintas dipikiran tersangka yang terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istrinya yang memasuki usia sembilan bulan.
 
Muncullah niat jahat Arham ketika melihat sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol DD 2096 CV tahun 2004 warna orange yang terparkir di pinggir jalan milik korban Mahamin Dg Nanjeng.  
 
"Karena terpaksa, tersangka berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka. Karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol," sebutnya.
 
"Kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu Tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya," tambah Leonard.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan