Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.

Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Terancam 15 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 06 April 2022 11:18
Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Terbit terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
"Di situ (persangkaan pasal) ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), TPPO itu 15 tahun (penjara) plus (ditambah) 1/3 hukuman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
 
Hadi mengatakan vonis nantinya diputuskan hakim. Polisi hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Hasil penyidikan kita undang-undang itu pasal-pasal yang kita kenakan itu semuanya dapat. Jadi, itu nanti menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Hadi.
 
Hadi menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menerapkan pasal berlapis terhadap Terbit, yakni TPPO dan undang-undang bersifat umum. Tujuannya, kata dia, agar tersangka tidak lepas dari jerat hukum.
 
"Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan penyidikan oh iya ada masuk ke unsur turut serta, membantu, menyediakan, menyiapkan, memfasilitasi makanya diterapkan undang-undang berlapis pasal-pasal berlapis," kata Hadi.
 
Hadi menuturkan Bupati nonaktif Langkat itu akan menjalani persidangan kasus kerangkeng manusia ketika sidang kasus korupsi yang juga menjeratnya telah berlangsung. Kedua sidang kasus itu nantinya berjalan beriringan.
 
"Hukumannya bagaimana tinggal jalani tindak pidana korupsi (tipikor), jalani juga kerangkeng begitu," ucap dia.
 
Baca: Masyarakat Langkat Diminta Mau Memberi Kesaksian Terkait Kerangkeng Manusia
 
Terbit ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 April 2022. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
 
Terbit dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3, dan 4 atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3, dan 4 atau Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 353 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan