Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta masyarakat yang mengetahui kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mau memberi kesaksian ke polisi. Kesaksian masyarakat diharap dapat mengungkap kasus tersebut.
"Komnas HAM berharap semakin cepat peristiwa tersebut solid dalam pembuktiannya maka dapat segera dilakukan proses penahanan terhadap seluruh tersangkanya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Komnas HAM memastikan akan membantu agar kesaksian masyarakat tersampaikan dengan aman ke penegak hukum. Sehingga, proses hukum kasus itu terpantau hingga ke persidangan.
"Yang lebih penting bagi bangsa kita agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," ucap dia.
Sebelumnya, Terbit ditetapkan jadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Baca: Komnas HAM dan Polda Sumut Berupaya Penuhi Hak Korban Kerangeng Manusia
Terbit dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3, dan 4 atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3, dan 4 atau Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 353 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) meminta masyarakat yang mengetahui kasus
kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin mau memberi kesaksian ke polisi. Kesaksian masyarakat diharap dapat mengungkap kasus tersebut.
"Komnas HAM berharap semakin cepat peristiwa tersebut solid dalam pembuktiannya maka dapat segera dilakukan proses penahanan terhadap seluruh tersangkanya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Komnas HAM memastikan akan membantu agar kesaksian masyarakat tersampaikan dengan aman ke penegak hukum. Sehingga, proses hukum kasus itu terpantau hingga ke persidangan.
"Yang lebih penting bagi bangsa kita agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," ucap dia.
Sebelumnya, Terbit ditetapkan jadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Baca:
Komnas HAM dan Polda Sumut Berupaya Penuhi Hak Korban Kerangeng Manusia
Terbit dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3, dan 4 atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3, dan 4 atau Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 353 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)