Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Komnas HAM dan Polda Sumut Berupaya Penuhi Hak Korban Kerangeng Manusia

Siti Yona Hukmana • 06 April 2022 09:55
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Polda Sumatra Utara tengah mengupayakan pemulihan hak korban karangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin-angin. Salah satunya, dengan skema perhitungan restitusi seluruh korban.
 
"Menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait gaji/upah yang tidak dibayar," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
 
Anam mengapresiasi keputusan Polri menetapkan Terbit sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, Komnas HAM mendorong proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya terkait TPPO.

"Melainkan juga berbagai tindakan pidana lainnya, seperti penganiayaan yang menghilangkan nyawa (penyiksaan), perampasan kemerdekaan, dan jenis kekerasan lainnya," tutur dia.
 
Tim Polda Sumut dan Komnas HAM juga terus berkoordinasi untuk sinkronisasi dan konsolidasi temuan faktual dalam kasus tersebut. Dia berharap seluruh tersangka dapat segera ditahan.
 
"Sehingga proses penegakan hukum atas kasus tersebut dapat terus dikawal hingga ke persidangan," jelas dia.
 
Baca: Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka
 
Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Yakni, Terbit, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
 
Terbit dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Sedangkan, delapan orang lainnya dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan