Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP," kata Hadi, Selasa, 22 Maret 2022.
Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan Hadi, kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu penyidik juga memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Ketua DPRD Langkat Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
Berkas perkara yang pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.
"Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO," terang Hadi.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," imbuh Hadi.
Baca juga: Anggota TNI Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Diselisik
Namun, ia menambahkan, Polda Sumut belum akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan. Pihaknya masih mendalami lagi kasus ini meski sudah melakukan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Hadi mengungkapkan korban tewas akibat tindakan penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana setidaknya berjumlah tiga orang. Dia makam korban pun dibongkar untuk keperluan penyidikan.
Salah satu makam adalah milik almarhum Abdul Sidik yang tewas delapan hari setelah masuk kerangkeng. Abdul Sidik masuk kerangkeng mulai 14 Februari 2019 dan dinyatakan meninggal dunia pada 22 Februari 2019.
Sedangkan makam kedua berisi jasad Sarianto Ginting yang hanya bertahan empat hari di dalam kerangkeng sebelum tewas. Sarianto masuk kerangkeng pada 12 Juli 2021 dan dinyatakan tewas pada 15 Juli 2021. Adapun korban ketiga adalah seorang pria berinisial U yang meninggal dunia pada 2015.
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif
Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP," kata Hadi, Selasa, 22 Maret 2022.
Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan Hadi, kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu penyidik juga memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara.
Baca juga:
Polda Sumut Periksa Ketua DPRD Langkat Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
Berkas perkara yang pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.
"Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO," terang Hadi.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," imbuh Hadi.
Baca juga:
Anggota TNI Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Diselisik
Namun, ia menambahkan, Polda Sumut belum akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan. Pihaknya masih mendalami lagi kasus ini meski sudah melakukan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Hadi mengungkapkan korban tewas akibat tindakan penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana setidaknya berjumlah tiga orang. Dia makam korban pun dibongkar untuk keperluan penyidikan.
Salah satu makam adalah milik almarhum Abdul Sidik yang tewas delapan hari setelah masuk kerangkeng. Abdul Sidik masuk kerangkeng mulai 14 Februari 2019 dan dinyatakan meninggal dunia pada 22 Februari 2019.
Sedangkan makam kedua berisi jasad Sarianto Ginting yang hanya bertahan empat hari di dalam kerangkeng sebelum tewas. Sarianto masuk kerangkeng pada 12 Juli 2021 dan dinyatakan tewas pada 15 Juli 2021. Adapun korban ketiga adalah seorang pria berinisial U yang meninggal dunia pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)