Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal transaksi pembayaran ke rekening Teddy. Pasalnya, Jani bertugas mencatat berbagai transaksi yang dilakukan Benny.
"Tidak pernah (ada transaksi)," ucap Jani yang hadir secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kasus ASABRI, Benny Tjokro Disebut Catut Teddy untuk Bikin Akun Saham
Jaksa kembali mendalami pengetahuan Jani terkait hubungan bisnis Benny dan Teddy. Namun, Jani mengeklaim tidak tahu.
Dia mengaku hanya mengetahui Teddy sebagai Direktur Utama PT Rimo International Lestari dan adik kandung dari Benny. Jani pernah menerima prospektus PT Rimo International Lestari untuk Benny.
"Saya dapat prospektus Rimo dari sekretaris Pak Teddy untuk disampaikan ke Pak Benny, untuk kepentingan apa saya tidak tanya," ujar Jani.
Jani juga dikonfirmasi terkait aliran dana yang sifatnya permintaan pribadi dan disalurkan kepada rekening Teddy. Dia klaim tak pernah menerima transfer apapun.
"Saya cuma untuk pertemuan saja Pak, kalau ada Pak Teddy untuk menghubungi Pak Benny saya sambungkan, tapi kalau aliran uang saya tidak tahu," kata Jani.