Jakarta: Status kasus dugaan investasi bodong, Binomo, telah naik ke penyidikan. Korban Binomo meminta terlapor selaku affiliator Indra Kenz diproses hukum karena telah merugikan banyak orang.
"Kita fokus ke Indra Kenz dan Binomo," kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Finsensius menyatakan para korban Binomo terbujuk rayuan untuk ikut trading tersebut lewat konten-konten di media sosial Indra Kenz. Sebab, Indra sangat meyakinkan bahwa Binomo merupakan trading.
"Para korban ini secara tidak sadar ikut Binomo karena bujuk rayu para afiliator itu. Ini dia bilang ini trading, investasi segala macam, nyatanya bukan," ujar dia.
Indra Kenz melalui akun media sosialnya sempat menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo. Bahkan, dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Namun, pernyataannya itu sudah diklarifikasi. Dia mengaku salah karena Binomo ternyata ilegal.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz di Instagram-nya.
Indra Kenz mengungkapkan tujuan awal membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun, dia sadar banyak pihak yang dirugikan dari konten-konten tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," tutur dia.
Dia juga akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan masalah investasi bodong ini.
Baca: Polri Kembali Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Ditemukan Unsur Pidana
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam perkara Binomo. Penemuan peristiwa pidana itu terjadi usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli. Terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor. Namun, Indra Kenz belum memenuhi panggilan penyidik.
Jakarta: Status kasus dugaan
investasi bodong,
Binomo, telah naik ke penyidikan. Korban Binomo meminta terlapor selaku
affiliator Indra Kenz diproses hukum karena telah merugikan banyak orang.
"Kita fokus ke
Indra Kenz dan Binomo," kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Finsensius menyatakan para korban Binomo terbujuk rayuan untuk ikut
trading tersebut lewat konten-konten di media sosial Indra Kenz. Sebab, Indra sangat meyakinkan bahwa Binomo merupakan
trading.
"Para korban ini secara tidak sadar ikut Binomo karena bujuk rayu para
afiliator itu. Ini dia bilang ini
trading, investasi segala macam, nyatanya bukan," ujar dia.
Indra Kenz melalui akun media sosialnya sempat menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo. Bahkan, dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Namun, pernyataannya itu sudah diklarifikasi. Dia mengaku salah karena Binomo ternyata ilegal.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan
statement lewat video
YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz di
Instagram-nya.
Indra Kenz mengungkapkan tujuan awal membuat konten terkait
binary option hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun, dia sadar banyak pihak yang dirugikan dari konten-konten tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten
binary option yang pernah saya
upload," tutur dia.
Dia juga akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan masalah investasi bodong ini.
Baca:
Polri Kembali Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Ditemukan Unsur Pidana
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam perkara Binomo. Penemuan peristiwa pidana itu terjadi usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli. Terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor. Namun, Indra Kenz belum memenuhi panggilan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)