Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Kembali Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Kautsar Widya Prabowo • 18 Februari 2022 17:19
Jakarta: Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan selebrgam Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo pada Jumat, 25 Februari 2022. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Indra.
 
"Yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan 25 Februari 2022," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Indra sedianya diperiksa pada hari ini. Namun, dia tak hadir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri.

Sebelum memeriksa Indra, penyidik telah melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan unsur pidana terkait penyebaran berita bohong hingga pencucian uang dalam kasus ini.
 
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
 
Polri Kembali Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram @indrakenz
 
Penyidik juga sudah memeriksa 15 saksi terkait perkara Binomo. Terdiri atas sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.
 
Baca: Akhirnya Akui Binomo Ilegal, Indra Kenz Minta Maaf
 
Penyidikan kasus ini dilakukan beradasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan