Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Tegaskan Informasi 3 Warga Wadas Ditahan Terkait UU ITE Hoaks

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2022 13:40
Jakarta: Polisi membantah menahan tiga warga Wadas terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi itu disampaikan pihak yang mengaku kuasa hukum warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
 
"Terhadap isu yang di kembangkan oleh yang mengaku kuasa hukum Wadas di media online dan mainstream, televisi terkait penyidikan atau penahanan tiga orang warga terkait UU ITE adalah hoaks," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy kepada Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Iqbal mengatakan Polda Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan terkait provokasi-provokasi yang beredar di media sosial (medsos). Dia menegaskan kasus itu belum naik ke tahap penyidikan.

Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar pesan provokasi. Perbuatan itu diyakini akan memperkeruh suasana.
 
"Bijak bermedsos, check and recheck, saring sebelum share berita-berita yang tersebar di media, perbanyak literasi digital," kata dia.
 
Dia berharap masyarakat Wadas kembali rukun, tetap bersaudara, dan saling menghargai perbedaan. Warga Wadas juga diminta tidak mudah diadu domba melalui media sosial.
 
Baca: Warga Desa Wadas Trauma
 
Provokasi bertebaran di medsos usai 64 warga ditangkap polisi. Puluhan warga itu ditangkap buntut menolak proses pengukuran tanah di Desa Wadas atas permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Selasa, 8 Januari 2022.
 
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan 64 warga dibawa ke Polres Purworejo. Luthfi mengaku tidak berniat melakukan penahanan. Dia beralasan hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.
 
"Karena saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat," ujar Luthfi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan