Jakarta: Lembaga Antikorupsi memindahkan penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benur itu telah menandatangani berkas pemberitahuan perpindahan penahanan.
"Jadi setelah ini kami sudah menjadi penahanan tahanan jaksa," ujar Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Hal tersebut dibeberkan Edhy usai diperiksa KPK. Penyidik telah merampungkan berkas kasus mantan politikus Gerindra itu.
"Tinggal menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang," kata Edhy.
Edhy enggan membeberkan lebih lanjut kasusnya. Dia ingin semua tudingan rasuah dibuktikan dalam persidangan.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Baca: Segera Diadili, Edhy Kemungkinan Minta Bantuan Prabowo Subianto
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Lembaga Antikorupsi memindahkan penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benur itu telah menandatangani berkas pemberitahuan perpindahan penahanan.
"Jadi setelah ini kami sudah menjadi penahanan tahanan jaksa," ujar Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Hal tersebut dibeberkan Edhy usai diperiksa KPK. Penyidik telah merampungkan berkas kasus mantan politikus Gerindra itu.
"Tinggal menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang," kata
Edhy.
Edhy enggan membeberkan lebih lanjut kasusnya. Dia ingin semua tudingan rasuah dibuktikan dalam persidangan.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Baca: Segera Diadili, Edhy Kemungkinan Minta Bantuan Prabowo Subianto
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)