Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Medcom.id

Kejagung Setor Uang Pengganti Rp3,6 Miliar dari Terpidana Kasus BLBI

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Maret 2021 10:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumpulkan Rp3,6 miliar dari hasil lelang aset terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie. Dana itu disetorkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dikembalikan ke kas negara.
 
"Rabu, 24 Maret 2021, penyerahan uang pengganti senilai Rp3.607.940.821 atas nama terpidana David Nusa Wijaya dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Penyerahan uang pengganti ini bermula saat Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menemukan aset lain milik David, yakni satu ruko di Bandar Lampung. Ruko itu menjadi jaminan kredit perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri untuk memenuhi pidana uang pengganti.

Ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ruko itu adalah aset properti eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan milik Bank Umum Servitia.
 
“Yang tujuannya sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham Bank Umum Servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya,” papar dia.
 
Leonard mengatakan PT Pengelola Investama Mandiri bakal melakukan lelang eksekusi jaminan. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara PT Pengelola Investama Mandiri dan Kemenkeu.
 
“Hasilnya akan diserahkan kepada kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti terpidana David Nusa Wijaya,” tutur Leonard.
 
Ruko itu terjual dari hasil lelang Rp5,05 miliar. Setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul, hasil akhirnya, yakni Rp3,6 miliar. Uang pengganti diserahkan Sugiharto dan Riri Ariestianti sebagai perwakilan PT Pengelola Investama Mandiri sebagai pengelola satu ruko di Bandar Lampung.
 
Baca: ICW Eksaminasi Putusan Bebas Syafruddin Arsyad
 
Kasus korupsi yang menjerat David telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 pada 16 Januari 2008, jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 pada 23 Juli 2003 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI pada 20 Mei 2002 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar pada 11 Maret 2002.
 
Dalam amar putusan, David dihukum membayar uang pengganti Rp1,2 triliun. Namun, David maupun ahli warisnya belum melunasi uang pengganti tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan