Jakarta: Sebanyak empat kerabat Direktur Pengembangan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangan mereka untuk mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni ER, FRB, dan MI. Kemudian YS juga diperiksa Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata dia.
Baca: Penyidikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II Masih Berjalan
Pemeriksaan saksi memperhatikan protokol kesehatan. Saksi dan penyidik saling menjaga jarak serta memakai alat pelindung diri (APD) dan masker.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai transaksi mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Jakarta: Sebanyak empat kerabat Direktur Pengembangan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangan mereka untuk mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi
BPJS Ketenagakerjaan.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni ER, FRB, dan MI. Kemudian YS juga diperiksa Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata dia.
Baca:
Penyidikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II Masih Berjalan
Pemeriksaan saksi memperhatikan protokol kesehatan. Saksi dan penyidik saling menjaga jarak serta memakai alat pelindung diri (APD) dan masker.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai transaksi mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur
pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)