Jakarta: Dihentikannya pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dianggap tepat. Penghentian pengusutan atau SP3 terhadap kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, demi kepastian hukum.
“Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian, karena kasus kedua (Sjamsul dan Itjih) tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung," kata advokat senior Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Baca: Kasus Korupsi SKL BLBI Dihentikan
Maqdir menyebut Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sehingga, pengusutan kasus Sjamsul dan istrinya dianggap tak relevan.
Menurut dia, SP3 kasus itu memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul dan Itjih. Karena, memperhatikan kepastian hukum sebagai aspek yang menjadk perhatian masyarakat.
Dia menilai, langkah tersebut secara tak langsung akan meningkatkan kepercayaan seluruh pihak terkait kepastian hukum di Indonesia. Khususnya, bagi para investor.
“Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit,” kata Maqdir.
KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Alex.
Jakarta: Dihentikannya pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI) dianggap tepat. Penghentian pengusutan atau SP3 terhadap kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, demi kepastian hukum.
“Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian, karena kasus kedua (Sjamsul dan Itjih) tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung," kata advokat senior Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Baca: Kasus Korupsi SKL BLBI Dihentikan
Maqdir menyebut Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sehingga, pengusutan kasus Sjamsul dan istrinya dianggap tak relevan.
Menurut dia, SP3 kasus itu memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul dan Itjih. Karena, memperhatikan kepastian hukum sebagai aspek yang menjadk perhatian masyarakat.
Dia menilai, langkah tersebut secara tak langsung akan meningkatkan kepercayaan seluruh pihak terkait kepastian hukum di Indonesia. Khususnya, bagi para investor.
“Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit,” kata Maqdir.
KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)