Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dinyatakan terbebas dari jeratan hukum.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Alex.
Baca: ICW Eksaminasi Putusan Bebas Syafruddin Arsyad
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti merugikan negara Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis agar Syafruddin dilepaskan. MA mengakui perbuatan Syafruddin terbukti, tetapi kasusnya dianggap bukan ranah hukum pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan
korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
SKL BLBI). Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dinyatakan terbebas dari jeratan hukum.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Alex.
Baca: ICW Eksaminasi Putusan Bebas Syafruddin Arsyad
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti merugikan negara Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis agar Syafruddin dilepaskan. MA mengakui perbuatan Syafruddin terbukti, tetapi kasusnya dianggap bukan ranah hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)