Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Djoko belum bersikap atas putusan itu.
"Majelis hakim yang mulia, saya perlu pikir-pikir terlebih dahulu," kata Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Djoko tidak mau terburu-buru memberikan sikap. Dia butuh mempelajari putusannya untuk mencari celah sebelum mengajukan banding.
Hakim kemudian menanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) dalam putusan Djoko Tjandra. Jaksa juga tidak bisa langsung menentukan sikap.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.
Baca: Hakim Tolak Pengajuan JC Djoko Tjandra
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menilai ada banyak kesalahan dalam pertimbangan hakim saat menjatuhi vonis terhadap kliennya. Dia bakal memberikan konsultasi hukum ke Djoko Tjandra dalam waktu dekat.
"Seluruh argumentasi penasihat hukum diabaikan," tutur Soesilo.
Djoko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan
suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)
Djoko Soegiarto Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Djoko belum bersikap atas putusan itu.
"Majelis hakim yang mulia, saya perlu pikir-pikir terlebih dahulu," kata Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Djoko tidak mau terburu-buru memberikan sikap. Dia butuh mempelajari putusannya untuk mencari celah sebelum mengajukan banding.
Hakim kemudian menanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) dalam putusan Djoko Tjandra. Jaksa juga tidak bisa langsung menentukan sikap.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.
Baca: Hakim Tolak Pengajuan JC Djoko Tjandra
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menilai ada banyak kesalahan dalam pertimbangan hakim saat menjatuhi vonis terhadap kliennya. Dia bakal memberikan konsultasi hukum ke Djoko Tjandra dalam waktu dekat.
"Seluruh argumentasi penasihat hukum diabaikan," tutur Soesilo.
Djoko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)