Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko terjerat kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi JC, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim anggota Saifuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021
Saifuddin menjelaskan pengajuan JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam aturan, seseorang yang boleh mengajukan JC, yakni pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Dia dinilai tidak memenuhi syarat itu. Pasalnya, Djoko merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
(Baca: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP. Serta Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan
justice collabolator (JC) yang diajukan
Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko terjerat kasus suap pengurusan fatwa
Mahkamah Agung (MA).
"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi JC, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim anggota Saifuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021
Saifuddin menjelaskan pengajuan JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam aturan, seseorang yang boleh mengajukan JC, yakni pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Dia dinilai tidak memenuhi syarat itu. Pasalnya, Djoko merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
(Baca:
Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP. Serta Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)