Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta.
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Djoko Tjandra terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama tiga orang lainnya dalam pengurusan fatwa MA. Hal itu diketahui dari fakta persidangan yang sudah dibeberkan dalam persidangan sebelumnya.
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte SGD200 ribu dan US$370 ribu. Djoko juga terbukti menyuap Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Prasetyo Utomo US$100 ribu.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Damis.
(Baca: Djoko Tjandra Kukuh Mengaku sebagai Korban, Bukan Pelaku Utama)
Hal-hal yang meringankan hukuman Djoko Tjandra yakni berperilaku sopan selama persidangan. Usia Djoko yang sudah tua juga menjadi hal meringankan.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, Djoko menyuap penegak hukum untuk menghindari hukumannya dalam kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
Hukuman ini lebih berat dari permintaan jaksa. Sebeluimnya, jaksa meminta hakim menghukum Djoko Tjandra dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP. Serta Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa
Mahkamah Agung (MA)
Djoko Soegiarto Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta.
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Djoko Tjandra terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama tiga orang lainnya dalam pengurusan fatwa MA. Hal itu diketahui dari fakta persidangan yang sudah dibeberkan dalam persidangan sebelumnya.
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte SGD200 ribu dan US$370 ribu. Djoko juga terbukti menyuap Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Prasetyo Utomo US$100 ribu.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Damis.
(Baca:
Djoko Tjandra Kukuh Mengaku sebagai Korban, Bukan Pelaku Utama)
Hal-hal yang meringankan hukuman Djoko Tjandra yakni berperilaku sopan selama persidangan. Usia Djoko yang sudah tua juga menjadi hal meringankan.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, Djoko menyuap penegak hukum untuk menghindari hukumannya dalam kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
Hukuman ini lebih berat dari permintaan jaksa. Sebeluimnya, jaksa meminta hakim menghukum Djoko Tjandra dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP. Serta Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)